Seluruh Fraksi Setujui RUU Bantuan Hukum Dibawa Ke Paripurna
Seluruh Fraksi DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Bantuan Hukum dibawa pada Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan di Sidang Paripurna DPR RI.
Keputusan ini diambil setelah masing-masing fraksi menyampaikan Pendapat Mini Fraksi pada Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg), Selasa sore (20/9) yang dipimpin Wakil Ketua Baleg Sunardi Ayub.
Sunardi yang juga Ketua Panja RUU Bantuan Hukum dalam kesempatan tersebut melaporkan, pembahasan RUU tentang Bantuan Hukum telah dimulai sejak 29 September 2010 yaitu dalam rapat kerja antara Baleg dan Kementerian yang ditugasi Presiden adalah Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan dan Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi.
Sunardi menambahkan, pembahasan RUU ini melalui proses yang cukup panjang karena RUU ini salah satu RUU yang diluncurkan pembahasannya dari Prolegnas Prioritas Tahun 2010 ke Tahun 2011.
Panja RUU Bantuan Hukum, telah beberapa kali melakukan lobby untuk mencapai kata sepakat. Lobby pertama dilakukan pada tanggal 25 Nopember 2010. Dalam lobby ini Pemerintah berpendapat bahwa pembentukan Komnas Bantuan Hukum sebagaimana diusulkan oleh DPR kurang tepat karena saat ini telah banyak lembaga-lembaga non struktural yang keberadaannya kurang efektif dan pada sisi lain menyerap anggaran yang tidak sedikit, sehingga mengusulkan agar penyelenggaraan bantuan hukum diserahkan kepada Pemerintah yakni Kemenkumham.
Terhadap usulan Pemerintah tersebut, Panja Baleg belum menentukan sikap, sehingga belum ada titik temu yang melahirkan kesepakatan.
Kemudian lobby ke dua dilaksanakan tanggal 24 Maret 2011, dalam lobby tersebut Panja Baleg menyampaikan kepada Pemerintah (yang diwakili Kemenkumham) bahwa pemerintah sebagai lembaga penyelenggara bantuan hukum tidak tepat, lebih tepat diselenggarakan oleh lembaga independen.
Terhadap usulan Panja Baleg tersebut, Kemenkumham menyanggupi usulan Panja dengan catatan akan berkonsultasi dahulu dengan Men-PAN dan Reformasi Birokrasi.
Badan Legislasi, kata Sunardi berharap agar RUU tentang Bantuan Hukum dapat diselesaikan pembahasannya pada masa sidang I Masa Persidangan Tahun 2011-2012, karena RUU ini sangat besar manfaatnya bagi bangsa Indonesia, khususnya rakyat yang tergolong miskin dimana sangat sulit untuk mendapatkan akses keadilan.
Untuk mendapatkan titik temu perlu tidaknya sebuah lembaga independen dibentuk, maka Panja pada tanggal 14 September 2011 mengadakan lobby lagi yang diwakili sembilan ketua kelompok fraksi dan Pemerintah (yang diwakili Menkumham).
Dalam lobby tersebut, kata Sunardi, telah menghasilkan kesepakatan bahwa dalam rangka penyelenggaraan bantuan hukum tidak perlu membentuk lembaga independen baru dan penyelenggaraan bantuan hukum menjadi tugas dan wewenang Pemerintah yaitu pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang hukum dan hak asasi manusia.
Berdasarkan hasil lobby tersebut, maka RUU tentang Bantuan Hukum telah disesuaikan dan disempurnakan mengikuti konsep lobby dimaksud dan RUU ini siap untuk dibawa pada tingkat selanjutnya. (tt) foto:ry/parle